PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berkomitmen penuh untuk segera memproses rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini ditegaskan sebagai langkah krusial dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah di lingkup pemerintah kota.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan bahwa pihak eksekutif menyambut baik catatan dan saran yang telah disusun oleh legislatif.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja serta memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan standar akuntansi pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar kemarin.

Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi atas LHP BPK kepada pemerintah kota untuk dijadikan acuan dalam perbaikan administrasi maupun operasional di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami akan segera menginstruksikan seluruh jajaran SKPD terkait untuk membedah poin-poin rekomendasi tersebut secara mendalam," katanya, Rabu, 4 Februari 2026.

Pemko menargetkan penyelesaian tindak lanjut dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin agar tidak menjadi kendala dalam penilaian opini laporan keuangan pada periode mendatang.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, tindak lanjut ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan memperbaiki tata kelola keuangan berdasarkan temuan BPK dan rekomendasi DPRD, diharapkan kebocoran anggaran dapat diminimalisir dan efektivitas penggunaan dana APBD dapat lebih dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat. (HENDRI/H)