PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 H Tahun 2026 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemko Palangka Raya.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa total jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Penyesuaian waktu kerja dilakukan untuk memfasilitasi ASN yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Sedangkan untuk Hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00-12.00 WIB" ungkap Sekda Palangka Raya Arbert Tombak dalam SE tersebut, Jumat, 13 Februari 2026.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, jam kerja Hari Senin hingga Kamis serta Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Untuk Hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Selain penyesuaian jam kerja, selama bulan Ramadan juga ditiadakan kegiatan olahraga hari Jum'at serta apel rutin. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan kembali seperti biasa setelah bulan Ramadan berakhir.

Khusus untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap mematuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif selama satu minggu yaitu 32 jam 30 menit.

"Saya mengharapkan seluruh ASN dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, serta saling menghargai dan menghormati bagi yang menjalankan ibadah puasa guna menjalin kebersamaan dalam bulan suci Ramadan," pungkasnya. (PATHUR/Y)