PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi mengeluarkan regulasi terkait operasional usaha kuliner dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, pemerintah setempat berupaya menyusun panduan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan ibadah umat Muslim.

"Langkah ini diambil untuk memastikan toleransi dan ketertiban umum terjaga sepanjang bulan penuh berkah ini," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu, 15 Februari 2026.

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha secara total, melainkan untuk mengatur pola operasional agar lebih adaptif dengan situasi Ramadan.

"Kami ingin menciptakan suasana kota yang tertib dan kondusif, di mana kerukunan antarumat beragama tetap menjadi prioritas utama kita," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah larangan keras bagi seluruh rumah makan, kedai, maupun tempat hiburan untuk menjual minuman beralkohol.

Fairid menyebutkan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait peredaran miras.

Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha terhadap poin ini sangat krusial demi menjaga marwah bulan Ramadan dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Selain pelarangan alkohol, operasional rumah makan dan kedai makan/minum diminta untuk dilakukan secara tertutup atau terbatas.

Hal ini biasanya diimplementasikan dengan penggunaan tirai atau penutup tambahan pada area depan toko agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara mencolok dari jalan raya.

Fairid menjelaskan bahwa cara ini merupakan jalan tengah yang adil bagi pengusaha kuliner agar tetap bisa melayani pelanggan yang tidak berpuasa, namun tetap menghargai warga yang sedang beribadah.

Pemerintah Kota juga mengimbau agar para pelaku UMKM dan pemilik usaha besar dapat bekerja sama dengan Satpol PP dalam pengawasan di lapangan.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan akan lebih mengutamakan edukasi dan teguran persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

"Kesadaran kolektif dari para pelaku usaha sangat kami harapkan. Mari kita tunjukkan bahwa Palangka Raya adalah kota yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati," imbuhnya.

Wali Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan kota selama Ramadan hingga hari raya Idulfitri nanti.

Ia optimistis bahwa dengan adanya pengaturan yang jelas, ekonomi lokal tetap akan tumbuh positif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.  (HENDRI/Y)