PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi mengeluarkan aturan operasional bagi pelaku usaha kuliner selamat bulan suci ramadan 1447 H.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026, para pemilik warung makan, restoran, hingga kafe diminta untuk menyesuaikan jam operasional dan tata letak tempat usaha mereka.

Dalam edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah imbauan agar penyajian makanan dilakukan secara terbatas.

Bagi usaha yang tetap buka di siang hari, wajib memasang penutup atau tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi rezeki para pedagang, melainkan untuk menjaga semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Cantik.

"Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati. Bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa atau pelaku usaha, silakan tetap beraktivitas, namun mohon kerjasamanya untuk memberikan batas atau tirai penutup," ujar Fairid, Rabu, 18 Februari 2026.

Rumah makan wajib menutup sebagian area pandang agar aktivitas makan-minum tidak terlihat mencolok dari jalan umum.

Sementara tempat hiburan malam dan pusat keramaian diminta menyesuaikan volume suara dan jam operasional agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah tarawih.

"Nanti Satpol PP akan melakukan pemantauan secara persuasif untuk memastikan edaran ini berjalan dengan baik di lapangan," ungkapnya.

Wali Kota menambahkan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini merupakan cerminan dari budaya gotong royong dan toleransi tinggi yang selama ini menjadi kebanggaan warga Palangka Raya.

"Mari kita jadikan Ramadan 1447 H ini sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi. Kami yakin para pelaku usaha sudah sangat dewasa dalam menyikapi hal ini demi kenyamanan bersama," tutupnya. (HENDRI/H)