PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan pajak di lingkungan internalnya pada tahun pajak ini.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menekankan bahwa seluruh jajaran ASN, terutama pejabat Eselon II dan III, wajib melaporkan SPT Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax.

"Langkah ini menegaskan peran pejabat struktural sebagai ujung tombak kedisiplinan aparatur negara," katanya, Senin, 23 Februari 2026.

Ia mengharapkan para pejabat di lingkungan Setda Kota Palangka Raya dapat menyampaikan laporan pajak secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Hal ini dimaksudkan agar para pimpinan instansi dapat memberikan keteladanan nyata bagi staf dan masyarakat umum dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penggunaan sistem Coretax tahun ini menjadi momentum transisi digital yang signifikan bagi birokrasi di Palangka Raya.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu pintu, yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak.

"Bagi pejabat Eselon II dan III, akurasi data harta dan penghasilan dalam laporan tersebut menjadi poin krusial yang harus divalidasi dengan saksama di dalam sistem baru ini," ujarnya.

Benhur menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan lebih awal akan meminimalisir kendala teknis yang kerap muncul akibat kepadatan lalu lintas data di portal Coretax.

Mengingat sistem ini menggunakan mekanisme keamanan baru seperti Passphrase, para pejabat diminta untuk segera memastikan akun mereka aktif dan terverifikasi sebelum batas waktu 31 Maret berakhir.

Selain aspek teknis, kepatuhan para pejabat Eselon II dan III dalam melaporkan SPT Tahunan dipandang sebagai bentuk transparansi dan integritas pelayan publik.

Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memantau progres pelaporan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan seluruh aparatur sipil negara memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara. (HENDRI/H)