PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang Idulfitri.

"Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk praktik kecurangan pasar, terutama aksi penimbunan kebutuhan pokok yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga," katanya, Kamis, 5 Maret 2026.

Zaini mengatakan bahwa bagi pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja menimbun barang, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas dari perilaku spekulan yang mencari keuntungan di atas kesulitan orang lain. Ketegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh rantai distribusi di wilayah Palangka Raya.

Mengenai mekanisme penindakan, pemerintah telah menyiapkan skema sanksi yang berjenjang. Penanganan akan dimulai dari teguran administratif bagi pelanggaran ringan hingga sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.

Tindakan ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) jika ditemukan pelanggaran berat yang secara nyata merugikan kepentingan umum dan merusak stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah juga menggandeng Satgas Pangan dan pihak kepolisian untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Tim di lapangan memiliki wewenang penuh untuk memeriksa gudang-gudang penyimpanan guna memastikan aliran barang dari distributor ke pedagang eceran tetap berjalan lancar tanpa ada hambatan yang disengaja.

Langkah preventif dan represif ini dianggap sangat krusial mengingat lonjakan permintaan masyarakat selalu terjadi di akhir Ramadan.

Dengan adanya ancaman sanksi yang jelas, diharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama secara jujur dalam mendistribusikan kebutuhan pokok agar tidak terjadi inflasi yang melonjak tajam. (HENDRI/H)