BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendapatkan serahterima sebanyak 14 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya dalam acara penandatanganan nota kesepakatan di ruang rapat Peteng Karuhei II, Rabu 1 April 2026.
Penyerahan sertifikat elektronik dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Palangka Raya Ferdinan Adinoto, didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Ferdinan Adinoto menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemko dan Kantah tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mencakup lima bidang strategis untuk memperkuat tata kelola agraria di kota ini.
Kelima bidang tersebut adalah dukungan dan percepatan sertifikasi aset tanah kota, integrasi data pertanahan, penanganan aktif kasus pertanahan aset pemerintah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta kerja sama strategis lainnya.
"Sebanyak 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni 9 sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, 4 di Kelurahan Panarung, dan 1 di Kelurahan Kereng Bangkirai," ujar Ferdinan.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel, dengan harapan tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat.
Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya hingga 31 Maret juga telah mencapai angka signifikan, lebih dari Rp12,7 miliar.
Kakanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini dan menyebutkannya sebagai inspirasi bagi 12 kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
"Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh, sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Wali Kota Fairid Naparin mengaku bersyukur atas hasil koordinasi panjang ini, menyebutkan bahwa penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat merupakan tantangan besar yang kini mulai membuahkan hasil.
"Aset-aset ini nantinya akan kita kembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan, bisa untuk pembangunan rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas," jelasnya.
Selain fungsi sosial, Fairid juga menekankan pentingnya legalitas aset dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
"Di tengah efisiensi anggaran, kita dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang memiliki legalitas jelas dapat dikelola secara positif untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan kota yang lebih maju," pungkasnya. (PATHUR/H)









