BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Pusat telah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan, khususnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah dikeluarkan secara resmi.
Terkait penerapan kebijakan baru tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya Fauzi Rahman menyatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan mengikuti dan melakukan serangkaian penyesuaian terkait pelaksanaannya di lingkungan pemerintah daerah.
"Meskipun WFH sesuai surat edaran tersebut, untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap hadir di kantor," jelasnya pada Rabu, 1 April 2026.
Hal ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
Fauzi juga menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak akan berlaku secara seragam bagi seluruh pegawai, terutama bagi mereka yang bertugas di bidang pelayanan umum dan pelayanan publik.
Pegawai yang menangani layanan langsung kepada masyarakat akan menjalankan sistem WFH bergantian, sehingga tidak semua pegawai melakukan WFH pada hari yang sama.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Palangka Raya tetap dapat terpenuhi dengan baik dan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses menyusun formula dan mekanisme pelaksanaan WFH yang sesuai dengan kondisi di Palangka Raya.
"Untuk WFH ini masih kita cari formulasinya seperti apa dan kita laporkan juga ke Gubernur Kalteng untuk penerapannya seperti apa," pungkasnya. (PATHUR/H)









