PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, yaitu pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya pada hari Jumat.

Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya Fauzi Rahman mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, namun terdapat pengecualian bagi pejabat tinggi level kepala dinas, pejabat administrator, camat, dan lurah.

Selain itu, seluruh unit instansi yang melaksanakan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO).

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu dengan adanya penerapan sistem kerja baru tersebut," katanya, Rabu, 8 April 2026.

Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun pelayanan lainnya dapat tetap dilayani seperti biasa.

Secara teknis kedinasan, pengawasan terhadap kinerja pegawai yang melaksanakan WFH tetap dilakukan secara ketat oleh atasan langsung maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Setiap pegawai maupun instansi diharuskan membuat laporan terkait capaian kerja dan kegiatan yang dilakukan selama masa WFH. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Palangka Raya dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan produktivitas kerja tetap terjaga, disiplin tetap terkontrol, serta keseimbangan antara pelayanan publik dan fleksibilitas kerja bagi ASN dapat terwujud dengan baik," pungkasnya. (PATHUR/H)