PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan intensif berupa tera ulang pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap presisi.

Menurutnya, akurasi alat ukur sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan hak-hak konsumen dalam mendapatkan volume BBM yang sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan.

"Tera ulang ini untuk memastikan akurasi takaran BBM yang disalurkan kepada masyarakat agar sesuai dengan standar. Kami ingin melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran, sekaligus menciptakan tertib ukur," katanya, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi melakukan pengujian teknis pada setiap nozzle atau pompa pengisian menggunakan alat ukur standar yang telah terkalibrasi.

Proses ini melibatkan pembandingan volume yang keluar dari mesin pompa dengan bejana ukur standar untuk melihat apakah terdapat selisih atau margin kesalahan yang melebihi batas yang diizinkan.

Samsul menambahkan, apabila dalam pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakakuratan, petugas segera melakukan penyesuaian di tempat agar mesin kembali memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan agar standar pelayanan SPBU tetap terjaga secara konsisten," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU di Kota Palangka Raya semakin meningkat.

"Kami ingin mendorong terciptanya perdagangan yang jujur, adil, dan transparan. Dengan adanya tera ulang secara berkala, pelaku usaha diharapkan lebih disiplin dan masyarakat merasa tenang saat bertransaksi," pungkasnya. (HENDRI/y)