BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKMP) menegaskan bahwa penundaan penerapan surat edaran Wali Kota terkait pembatasan penjualan BBM tidak mengurangi komitmen pengawasan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tetap melakukan monitoring dan pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU di wilayah kota.
“Meski surat edaran belum diberlakukan, kami bersama pihak terkait tetap melakukan monitoring dan pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU Kota Palangka Raya,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, keputusan penundaan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan mencakup pemantauan distribusi, ketersediaan stok, hingga potensi penyimpangan di tingkat penyaluran. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses BBM secara adil dan merata.
Samsul Rizal menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah dinamika kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperkuat meskipun kebijakan pembatasan belum diterapkan secara menyeluruh.
“Pengawasan tetap kami lakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di masyarakat,” tegasnya. (MARINI/y)









