PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan kebijakan penting pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh lokasi pemotongan dan pembagian hewan kurban.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 680.1/612/DLH/IL.1/V/2026 serta mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 07 Tahun 2026, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan kota dari tumpukan sampah plastik pasca perayaan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan bahwa kebijakan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik ini menjadi langkah strategis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh panitia, masyarakat, dan pihak terkait.

Tujuannya adalah menekan produksi limbah plastik yang biasanya meningkat drastis setiap tahunnya saat momen pembagian daging kurban, sekaligus mengubah kebiasaan masyarakat beralih ke penggunaan bahan pembungkus yang lebih ramah lingkungan, alami, dan mudah terurai di alam.

"Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh panitia pelaksana kurban untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembungkus daging," ungkap Fairid, Selasa, 26 Mei 2026.

Sebagai gantinya, pihaknya mengarahkan penggunaan bahan-bahan alami yang sudah dikenal masyarakat sejak lama, seperti daun pisang, bakul purun, besek, maupun wadah guna ulang yang dapat dipakai berulang kali.

Bahan-bahan ini tidak hanya aman bagi kesehatan, tetapi juga sangat baik dan tidak merusak lingkungan.

Dalam imbauan tersebut terdapat lima poin utama yang menjadi panduan pelaksanaan kurban ramah lingkungan. Pertama, menghimbau panitia untuk membuang kebiasaan menggunakan kantong plastik.

Kedua, mewajibkan penggunaan wadah alami atau daur ulang. Ketiga, mengajak masyarakat penerima daging membawa wadah sendiri dari rumah. Keempat, mewajibkan panitia menyediakan tempat sampah terpilah dan melakukan pengolahan limbah sisa pemotongan agar tidak mencemari lingkungan.

Kelima, memerintahkan Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.

Fairid menambahkan bahwa manfaat dari pelaksanaan Idul Adha ramah lingkungan ini sangat besar, baik bagi alam maupun kesehatan masyarakat. Lingkungan sekitar tempat ibadah dan pemukiman akan jauh lebih bersih, sehat, dan bebas dari tumpukan sampah.

Selain itu, penggunaan bahan alami juga menjaga keaslian rasa dan kebersihan daging, serta membantu menjaga keseimbangan ekosistem tanah dan air dari pencemaran plastik yang butuh waktu ratusan tahun untuk terurai.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kebijakan ini. Semangat berkurban yang berlandaskan kebaikan dan berbagi diharapkan sejalan dengan semangat menjaga kelestarian ciptaan Tuhan.

"Qurban Berkah, Lingkungan Pun Terjaga" menjadi pesan utama, agar perayaan Idul Adha tahun ini tidak hanya membawa keberkahan spiritual, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang bersih, asri, dan lestari bagi generasi mendatang. (PATHUR/Y)