BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyambut baik pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Pengesahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, ketiga regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menyebut pengesahan ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung kemajuan daerah.
“Pada Rapat Paripurna hari ini, baru saja kita mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan pembacaan keputusan DPRD terkait hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Zaini, Selasa 16 Juni 2026.
Adapun tiga regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga perda tersebut sebelumnya telah dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan daerah.
Menurut Zaini, Perda Penyelenggaraan Kota Sehat akan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan proyek strategis yang membutuhkan pelaksanaan lintas tahun anggaran.
Selain itu, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dinilai penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di tengah pertumbuhan wilayah perkotaan yang terus berkembang.
"Dengan disahkannya ketiga perda tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya. (MARINI/H)









