PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengambil langkah tegas dalam mendorong keterbukaan informasi publik secara masif. Ini diwujudkan dengan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuka dan mengunggah data perkembangan kerja mereka ke publik.

Langkah berani ini diambil menyusul masuknya Palangka Raya sebagai salah satu dari tiga kota di Indonesia yang diusulkan untuk mengikuti program kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penentu keberhasilan program ini. Oleh karena itu, pihak pemko kini tengah mempercepat pembangunan sistem informasi terpadu yang akan menyatukan seluruh data instansi dalam satu pintu.

“Palangka Raya akan membangun satu kanal atau satu website untuk semua informasi,” ujar Fairid saat menjelaskan rencana strategis integrasi sistem tersebut, Selasa, 16 Juni 2026.

Melalui satu kanal terpusat itu, setiap OPD nantinya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menyajikan data. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan memperbarui informasi kegiatan, realisasi program, hingga progres dari setiap proyek pembangunan yang sedang berjalan agar bisa dipantau langsung oleh masyarakat.

Fairid menegaskan bahwa kewajiban membuka data progres kerja ini bukan sekadar formalitas pengisian data. Transparansi yang nyata dan dapat diakses dengan mudah oleh warga adalah indikator paling krusial yang akan dinilai oleh KPK dalam menentukan kelayakan sebagai kota antikorupsi. (HENDRI/H)