BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengambil langkah tegas dalam mendorong keterbukaan informasi publik secara masif. Ini diwujudkan dengan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuka dan mengunggah data perkembangan kerja mereka ke publik.
Langkah berani ini diambil menyusul masuknya Palangka Raya sebagai salah satu dari tiga kota di Indonesia yang diusulkan untuk mengikuti program kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penentu keberhasilan program ini. Oleh karena itu, pihak pemko kini tengah mempercepat pembangunan sistem informasi terpadu yang akan menyatukan seluruh data instansi dalam satu pintu.
“Palangka Raya akan membangun satu kanal atau satu website untuk semua informasi,” ujar Fairid saat menjelaskan rencana strategis integrasi sistem tersebut, Selasa, 16 Juni 2026.
Melalui satu kanal terpusat itu, setiap OPD nantinya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menyajikan data. Mereka diwajibkan untuk melaporkan dan memperbarui informasi kegiatan, realisasi program, hingga progres dari setiap proyek pembangunan yang sedang berjalan agar bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
Fairid menegaskan bahwa kewajiban membuka data progres kerja ini bukan sekadar formalitas pengisian data. Transparansi yang nyata dan dapat diakses dengan mudah oleh warga adalah indikator paling krusial yang akan dinilai oleh KPK dalam menentukan kelayakan sebagai kota antikorupsi. (HENDRI/H)
Wali Kota Palangka Raya Wajibkan OPD Buka Progres Kerja ke Publik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Dukung Perda Kelurahan Presisi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pemko Palangka Raya Siapkan BTT Rp6,7 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla
Pemko Palangka Raya Perpanjangan PJJ Hingga 26 September
Pemko Ungkap Backlog Rumah Palangka Raya Capai 36.265 Unit, 4.641 KK MBR Belum Punya Hunian Layak
Pemko Targetkan 10.636 Rumah Layak untuk MBR dalam 5 Tahun
Pemko Palangka Raya Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Keluarga Almarhum Akhmad Rijani
Komentar (0)
Memuat komentar…







