BORNEONEWS, Katingan – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memastikan minyak goreng merek Minyak Kita yang beredar di pasaran benar-benar aman dikonsumsi masyarakat dan tidak berbau solar seperti temuan yang sempat terjadi di daerah lain.
Menurut Khemal, pengawasan terhadap bahan pokok, khususnya minyak goreng, harus dilakukan secara serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan, jangan sampai warga Palangka Raya menjadi korban akibat lemahnya pengawasan distribusi maupun kualitas produk yang beredar di pasaran.
“Kami mengimbau Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Minyak Kita, sehingga produk yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar layak konsumsi dan tidak menimbulkan keresahan,” kata Khemal, saat dikonfirmasi via WA, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menambahkan, kasus minyak goreng berbau solar yang dilaporkan terjadi di daerah lain, seperti Jawa Tengah, harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menunggu sampai persoalan serupa terjadi di Palangka Raya baru kemudian bertindak.
Khemal menilai langkah antisipasi dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional, toko modern, hingga distributor. Selain itu, dinas terkait juga perlu berkoordinasi dengan pihak pengawas pangan dan perdagangan untuk memastikan mutu produk tetap terjaga serta sesuai standar.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau memang ada temuan produk yang tidak layak atau mencurigakan, harus segera ditarik dan ditindaklanjuti. Kualitas minyak goreng yang dikonsumsi warga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya kebutuhan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok rumah tangga.
Dengan pengawasan yang ketat, Khemal optimistis distribusi Minyak Kita di Palangka Raya tetap terjaga kualitasnya dan bebas dari persoalan yang merugikan konsumen.
“Jangan sampai masyarakat Palangka Raya dirugikan akibat minyak goreng yang tidak layak konsumsi. Pengawasan harus dilakukan sejak dini, sebelum persoalan serupa terjadi di daerah kita.” tutupnya. (MARINI/H)









