PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar memperkuat pengamanan aset daerah, baik melalui kelengkapan administrasi maupun perlindungan hukum, guna menghindari potensi sengketa atau gugatan hukum di kemudian hari.

Menurut Nenie, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib dan profesional karena aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga keberadaannya untuk kepentingan masyarakat.

"Pengamanan aset harus menjadi perhatian serius. Mulai dari kelengkapan berkas administrasi, legalitas kepemilikan, hingga perlindungan hukum harus dipastikan kuat agar tidak menimbulkan persoalan atau gugatan di kemudian hari," ujarnya, saat dikomfirmasi Senin 27 Juli 2026.

Ia menilai seluruh aset milik pemerintah, seperti tanah, bangunan, fasilitas umum, hingga aset strategis lainnya, perlu didata dan diverifikasi secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan status hukum aset jelas dan terhindar dari klaim pihak lain.

Selain itu, Nenie mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait guna mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi aset yang belum tuntas.

"Pengamanan aset yang baik tidak hanya melindungi kekayaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan serta mencegah kerugian daerah akibat sengketa aset di masa mendatang," tambahnya.

Ia berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya dapat dikelola secara tertib, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. (MARINI/H)