PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus mengambil langkah konkret dalam memberantas potensi praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini birokrasi.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan daerah setelah ditetapkan sebagai Kota Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penciptaan iklim birokrasi yang bersih memerlukan kombinasi antara pengawasan ketat dan pemanfaatan teknologi modern.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral, melainkan harus dibentengi oleh sistem yang tangguh.

"Kami berkomitmen penuh mewujudkan Palangka Raya yang bebas dari praktik pungli. Untuk mencapai hal tersebut, Pemko terus memperketat sistem pengawasan internal di seluruh OPD) terutama pada unit-unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat," katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Salah satu strategi utama yang digencarkan adalah akselerasi digitalisasi pada berbagai sektor layanan publik, seperti perizinan usaha, pengurusan dokumen kependudukan, hingga sistem pengadaan barang dan jasa.

Penerapan layanan berbasis elektronik ini terbukti efektif memangkas tatap muka langsung antara petugas dan pemohon.

"Dengan mentransformasi layanan manual ke sistem digital, kita berhasil menutup celah-celah rawan yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Transaksi yang transparan dan terukur secara sistematis adalah kunci utama pencegahan gratifikasi maupun pungli," tegasnya.

Zaini pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan publik.

Sinergi antara pengawasan internal yang ketat, digitalisasi layanan, dan kontrol sosial warga diharapkan dapat terus menjaga reputasi Palangka Raya sebagai Kota Antikorupsi yang akuntabel. (HENDRI/Y)