PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi dan koordinasi bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengimplementasikan kebijakan kebahasaan di daerah.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk membentuk Tim Pelaksana Pengawasan melalui Surat Keputusan,” kata Sukardi kepada Borneonews pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.

Sukardi berharap pembentukan tim tersebut dapat memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan, khususnya dalam memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai ruang publik dan lingkungan pemerintahan.

Selain pengutamaan bahasa negara, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelindungan serta pelestarian bahasa dan sastra daerah.

“Semoga sinergi ini semakin memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan bahasa tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan bahasa di ruang publik. (TESTI PRISCILLA/H)