PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan Palangka Raya sebagai Kota Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tonggak penting dalam perombakan tata kelola birokrasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Predikat tersebut diposisikan bukan sekadar capaian administratif atau ajang seremonial, melainkan landasan operasional untuk mereformasi sistem pelayanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengintegrasikan lima pilar utama dalam merawat integritas daerah: modernisasi sistem, penguatan pengawasan internal, transformasi digital, pembentukan karakter aparatur, dan peningkatan partisipasi publik.

Langkah awal perombakan birokrasi difokuskan pada pemangkasan prosedur yang berbelit-belit dan penataan ulang alur kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penataan ini ditujukan untuk menciptakan transparansi pengelolaan anggaran serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara konsisten.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa status dari KPK membawa beban moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui kinerja riil di lapangan.

"Penetapan sebagai Kota Antikorupsi oleh KPK ini bukan sekadar penghargaan seremonial semata, melainkan pecutan semangat bagi kami untuk terus membenahi diri dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan makin transparan," katanya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pilar teknologis menjadi benteng utama Pemko Palangka Raya dalam meminimalisasi potensi praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Akselerasi digitalisasi diterapkan secara masif pada sektor-sektor rawan, seperti perizinan usaha terpadu, pengurusan dokumen kependudukan, hingga sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sistem pelayanan berbasis elektronik meminimalkan interaksi tatap muka secara langsung antara pemohon dan petugas birokrasi, sehingga celah transaksi ilegal dapat ditutup.

"Dengan mentransformasi layanan manual ke sistem digital, kita berhasil menutup celah-celah rawan yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Transaksi yang transparan dan terukur secara sistematis adalah kunci utama pencegahan gratifikasi maupun pungli," ujarnya.

Reformasi sistem diimbangi dengan penguatan benteng moral Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemko Palangka Raya mengombinasikan pendekatan edukatif dan pengawasan ketat melalui sosialisasi ketaatan hukum, pelatihan nilai integritas, serta pemantauan kinerja berbasis indikator pencegahan korupsi.

Inspektorat dan pimpinan unit kerja diinstruksikan untuk memperketat pengawasan internal guna mendeteksi serta mencegah potensi benturan kepentingan maupun pelanggaran etika sejak dini.

"Gelar dari KPK ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri. Kami tidak hanya membangun sistem yang modern, tetapi juga memastikan manusianya memiliki benteng moral yang kuat demi pelayanan yang jujur dan profesional," ungkapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya menyadari bahwa pengawasan internal perlu ditopang oleh pengawasan eksternal yang independen dari masyarakat.

Untuk itu, Pemko mengoptimalkan dan mempermudah akses saluran pengaduan publik agar warga dapat melaporkan setiap kejanggalan, penundaan berlarut, maupun indikasi penyimpangan layanan secara aman.

"Mempertahankan predikat Kota Antikorupsi bukanlah pekerjaan satu pihak saja. Kami terus memperkuat sistem, namun pengawasan terbaik justru datang dari masyarakat. Saluran pengaduan kami buka lebar agar kontrol sosial berjalan efektif," pungkasnya. (HENDRI/y)