BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP-DPD RI) siap memfasilitasi masalah sengketa tanah adat antara Desa Sukarami dengan PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP).

Wakil ketua BAP DPD RI Novita Anakkota mengatakan telah menerima laporan tertulis pada 31 Januari 2018.

"BAP DPD menerima laporan tertulis terkait tuntutan adat Dayak atas tanah ulayat Desa Sukarami yang dikuasai perkebunan kelapa sawit PT SINP," ujarnya, Kamis (6/4/2018).

"Pada kesempatan ini kami tidak memihak manapun atau mencari kesalahan salah satu pihak, namun kami ingin mencari tahu pokok permasalahan serta menjebatani untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," lanjutnya.

Untuk mendapatkan solusi, Novita meminta kedua pihak yang terlibat bersama-sama mengutamakan kejujuran saat memberi informasi.

--page

Ia mengatakan permasalah utama adanya tuntutan masyarakat adat Dayak atas tanah ulayat Desa Sukarami yang dikuasai pihak perkebunan kelapa sawit PT SINP.

Masyarakat Desa Sukarami secara mufakat  menuntut PT SNIP bertanggungjawab atas semua kerusakan serta kerugian persengketaan secara material moril sebesar Rp30 miliar dan menuntut penghentikan aktifitas di wilayah desa Sukarami. (GAZALI/B-6)