PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer guna menjamin penerapan peradilan sipil dan supremasi hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditemui usai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2026.

Hasto menyebut putusan MK tersebut penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) atas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur negara.

Sebelum putusan MK diucapkan, kata dia, PDI Perjuangan mencermati keprihatinan masyarakat sipil mengenai maraknya jabatan sipil yang diduduki oleh unsur TNI dan Polri.

"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ungkapnya.

Hasto menjelaskan PDI Perjuangan pada dasarnya tidak menyoalkan keterlibatan unsur prajurit atau anggota kepolisian selama proses pengisian jabatan sipil mengedepankan kompetensi dan prinsip meritokrasi yang ketat.

Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi logis dari keterlibatan di ranah sipil adalah kesediaan untuk tunduk pada sistem peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.

"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," terangnya.

Oleh karena itu, kata Hasto, PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK yang mendorong penataan dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai wujud nyata penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, MK berpendapat berkenaan dengan UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Lalu, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

SUMBER ANTARA