Langsung ke konten

DPRD

NEWS

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan PTM terbatas bagi jenjang PAUD, SD dan SMP mulai 10 September 2026. Namun, dalam surat edaran tersebut, sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan apabila kondisi kualitas udara memburuk.

Marini

Suka:0Komentar:0