BNNP Kalimantan Tengah Minta Pelajar Pecandu Lem Fox Direhabilitasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meminta para pelajar yang kecanduan lem fox agar direhabilitasi.
Koresponden
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meminta para pelajar yang kecanduan lem fox agar direhabilitasi.
Pemko Palangka Raya akan terus meningkatkan sarana dan prasarana di sejumlah taman kota yang ada di Kota Palangka Raya.
Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin sangat mengharapkan agar semua komunitas di Kota Palangka Raya memanfaatkan sejumlah taman kota di Palangka Raya untuk hal-hal positif yang merupakan kekayaan dari masing-masing komunitas.
Pembangunao jalan di Kota Palangka Raya tidak terlepas dari perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap Pemko Palangka Raya. Beberapa ruas jalan yang seharusnya dikerjakan oleh Pemko justru dibantu oleh Pemprov.
Pada 2020 Dinas PUPR Kota Palangka Raya mendapat alokasi anggaran Rp 173 miliar. Jumlah anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan, drainase serta sejumlah pembangunan fisik lainnya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta kepada warga kota Palangka Raya untuk turut serta mengambil bagian dalam menjaga kebersihan kota Palangka Raya. Kebersihan dan keindahan kota Palangka Raya menjadi tanggung jawab semua, bukan hanya pemerintah.
Sebanyak 40 persen lebih ruas jalan di Kota Palangka Raya rusak. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu 27 November 2019.
Dalam waktu kurang dari 1 jam, api dapat dikuasai oleh petugas pemadam kebakaran dan langsung dilakukan pendinginan
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan sangat mengharapkan agar masyarakat Kalimantan Tengah selalu mewaspadai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalteng.
Tiga pelajar di Jalan Rajawali ujung tertangkap tangan oleh petugas Polresta Palangka Raya saat sedang menghirup lem atau ngelem.
Sebuah tempat karoke Pita Sari di Jalan Eka Sandehan, kompleks lokalisasi, KM 12, Kota Palangka Raya juga pekerjanakan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, petugas Polda Kalteng mengamankan PN selaku pemilik tempat karoke dan korban yang masih berusia 14 tahun.
Penyidik Polda Kalteng memeriksa intensif NSP, oknum kades di Sukamara yang terlibat tindak pidana perdagangan orang karena memekerjakan gadis di bawah umur. Hasilnya, NSP yang memiliki karaoke itu ternyata juga memberikan narkoba kepada korbannya.
Oknum kepala desa di Sukamara, NSP yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara. Dia ditangkap lantaran memekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke.
Oknum kepala desa di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial NSP ditangkap polisi, lantaran memekerjakan gadis di bawah umur berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu di tempat karaokenya.
Sabu seberat 2 gram yang disimpan didalam bungkusan rokok Cakra ini dibeli dengan harga Rp 3 juta
Penangkapan terhadap pria yang belum diketahui identitasnya ini ketika petugas melakukan patroli diwilayah perbatasan antara Palangka Raya dan Pulang Pisau
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang mengantar pesanan customer berupa makanan di daerah sekitar Kereng Bengkirai
Wali kota meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak untuk mengakomodasi perminta ketua RT
Awalnya becek, tapi sekarang sudah tidak becek lagi, karena sudah diaspal
Fairid juga mengecek material yang digunakan oleh kontraktor tersebut dalam mengerjakan Jalan Rajawali