Aktivitas Usaha Kuliner di Palangka Raya Akan Dibatasi Sampai Pukul 20:00 WIB
Aktivitas usaha kuliner seperti warung makan, restoran dan kafe di Palangka Raya dibatasi sampai pukul 20:00 WIB untuk menerima makan di tempat. Setelah itu, hanya diperbolehkan untuk menerima pesan dibawa pulang atau take away.


