OJK Beri Akulaku Tambahan Waktu untuk Perbaiki Bisnis hingga Juni 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan fintech?peer-to-peer lending?(P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.


