Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Klaim Biaya di Aturan Kemenkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan baru ihwal teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan?Covid-19.

