Batan: BUMN Dapat Lakukan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Berdasarkan Undang-undang Cipta Karya, pada Pasal 9A disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Tag
Berdasarkan Undang-undang Cipta Karya, pada Pasal 9A disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menegaskan kontaminasi zat radioaktif yang ditemukan di tanah kosong Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan bukan berasal dari kebocoran fasilitas?reaktor nuklis?yang ada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong.?