Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dalam Proses Eksaminasi
Menanggapi?pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media karena dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana.


