Dua Pengedar Sabu Diganjar 5 Tahun Penjara
Dua pesakitan perkara narkoba?Puput Tri Waluyo dan Srinoto divonis 5 tahun penjara. Keduanya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik terbukti secara sah dan menyakinkan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.


