Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dapat Dilaksanakan Apabila APBD dalam Kondisi Surplus
enyertaan modal pemerintah daerah, merupakan upaya untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.


