GMNI-GPM Tuntut PLN Beri Kompensasi kepada Warga Kalteng Dampak Pemadaman Listrik
Tuntutan tersebut disampaikan GMNI dan GPM saat menyerahkan dokumen kajian dan ultimatum kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) UP3 Palangka Raya, Jumat, 7 Agustus 2026.



