Hakim Vonis Pengedar 1,1 Kilogram Sabu-Sabu Selama 19 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.


