Luhut Minta Pengusaha Patuhi Aturan Harga Patokan Mineral
Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyampaikan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi?Luhuu?Binsar Pandjaitan yang meminta kepada seluruh pelaku usaha mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan?Mineram?Logam dan?Batu bara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.

