Perda Penegakan Aturan Hiburan Malam Selama Ramadan Demi Ketertiban Umum
Menurut Berlianto, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.





