Agen Travel Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu
Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Kota Sampit dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Tag
Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Kota Sampit dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.