Menteri PUPR: Inpres 3/2023 Tingkatkan Kemantapan Semua Jalan Daerah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 ditujukan untuk penanganan jalan-jalan non-nasional rusak dan peningkatan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.


