KPK Hadirkan Eks Menkop UKM dalam Sidang Kasus LPDB-KUMKM
Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-"autodebet" melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp98,7 miliar.


