Pria Diduga Penyebab Puluhan Rumah Terbakar di Tumbang Rungan Terancam 12 Tahun Penjara
"Terhadap kasus ini terus kita proses. Tersangka kita kenakan Pasal 187 Jo 188 KUHP," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa didampingi Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar press release, Rabu sore, 4 Agustus 2021.





















