Pembacok Penjual Nasi Goreng Terancam 2 Tahun Penjara
Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya melukai saksi korban sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang atas perbuatannya
Tag
Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya melukai saksi korban sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang atas perbuatannya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri bersama pejabat utama membesuk 2 korban pembacokan yang dirawat di Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, Selasa 11 Agustus 2020.