Dua Pengusaha Terbukti Beri Suap Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Hutan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, terbukti memberikan suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.


