Kejati Kembali Terima Rp1,1 M Pengembalian Kerugian Korupsi Zirkon
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri periode 2020-2025.


