DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Prabumulih karena Terima Uang Caleg
Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp350 juta


