Nasabah Minta OJK Turun Tangan dalam Perkara Pailit Kresna Life
OJK juga sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara dalam melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 30 yang menyebutkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum


