Pasal Ambang Batas Parlemen Kembali Diuji ke MK
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai belum menghadirkan kepastian hukum.


