ASN dan Pegawai Kontrak di Palangka Raya Dilarang Cuti, Kecuali Alasan Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak di pemerintahan Kota Palangka Raya dilarang cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Kecuali untuk alasan tertentu.
Tag
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak di pemerintahan Kota Palangka Raya dilarang cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Kecuali untuk alasan tertentu.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi?mengamcam pegawai kontrak yang tidak memakai masker?akan diberikan sanksi dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kontrak (PHK).?
BORNEONEWS, Palangka Raya - Sudah lima hari ini, penyidik Reskrim Polres Palangka Raya belum memeriksa Kasubbag Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Kalteng Daniel, terkait laporan atas dugaan penganiayaan…