Ditangkap di Penajam, Begini Kronologis Pelaku Gendam Beraksi di Kapuas
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Tag
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 6 November 2019, meringkus 3 pelaku gendam atau kasus penipuan.