Bapenda Palangka Raya Umumkan Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB-P2 Tahun 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriani, mengumumkan bahwa dalam rangka persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 serta kegiatan pemeliharaan basis data, Bapenda menetapkan batas waktu penerimaan berkas seluruh jenis pelayanan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2025.


