KPK Dalami Timbal Balik Pembagian Kuota Haji Khusus Sebesar 50 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.


