Empat Orang Komplotan Maling Besi Mesin Yang Sempat Viral Terancam 7 Tahun Penjara
Empat orang berinisial AS (38), NR (26), NE (29) dan S (29), pencuri besi mesin yang viral beberapa waktu lalu kepergok warga di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam hukuman tujuh tahun penjara.


