Residivis Pembunuhan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Lainnya Masih Menanti
Takdir Maulana alias Takdir (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.

















